Penghargaan di bagi dalam empat kategori, yaitu The Most
Innovative CIO, The Most Influencial CIO, The Most Intelligence CIO, dan The
Most Inspiring CEO dalam ajang CTI IT Infrastructure Summit 2020 bertempat di
The Tribata Dharmawangsa, Jakarta.
Pada acara tersebut M. Wahyu Wibowo selaku Direktur
Manajemen Risiko & Teknologi Informasi PT. Jasa Raharja (Persero) menerima
Penghargaan pada Kategori "The Most Innovative CIO 2020."
M. Wahyu Wibowo menyampaikan, "sebetulnya dunia itu
tanpa batas, sedangkan hal yang terpenting adalah ahlak, begitu juga dengan
transformasi dimana merupakan sesuatu hal mutlak dan harus dilakukan secara
terus menerus guna mempermudah pengguna TI (user friendly). Orkestrasi di
bidang TI harus diserahkan kepada orang-orang yang benar2 ahli."
Disamping itu sebagai upaya transformasi digital PT. Jasa
Raharja (Persero) senantiasa membuat inovasi-inovasi baru dalam mempermudah dan
mempercepat layanannya. Sebagai contoh di sisi Internal, dengan membangun
sistem dan teknologi baru untuk implementasikan dalam kegiatan operasional
perusahaan, baik untuk aktivitas perkantoran maupun aktivitas di luar kantor
yang berhubungan dengan mitra kerja dan masyarakat, seperti: Office Automation,
Business Intelligent, Big Data Analysis, Seat Management & Machine
Learning.
Sedangkan di sisi Eksternal Jasa Raharja membuka beberapa
channel komunikasi yang dapat diakses dengan mudah. Salah satunya yaitu
aplikasi JRku yang berbasis mobile application, dengan beberapa fitur seperti,
menginformasikan kejadian kecelakaan, pengajuan santunan secara online,
pengecekan iuran wajib kendaraan umum, pengecekan masa berlaku SWDKLLJ
kendaraan pribadi, penyetoran Iuran Wajib, pembayaran pajak kendaraan bermotor
dan co-branding dengan financial technology (fintech).
Dengan dikembangkannya aplikasi JRku ini, diharapkan
masyarakat dan Jasa Raharja dapat berinteraksi dengan mudah dan setiap petugas
Jasa Raharja dapat dengan cepat merespon setiap komunikasi yang diinginkan
masyarakat.
Dengan demikian tercipta sinergi, engagement, dan loyalty
yang kuat antara masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan Jasa Raharja sebagai
penyedia layanan.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang
menjalankan amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33
mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan
Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.
Source : Merdeka.com