Komponen
pembangun industri internet of things (IoT) adalah sensor, aktuator, sistem
embedded, jaringan komunikasi, aplikasi, dan storage. Saat ini bisnis IoT dalam
taraf tumbuh pada lingkungan industri yang masih terbatas belum menjadi masif.
Karakteristik
industri IoT adalah unik, dimana tidak untuk menyasar pelanggan retail tetapi
untuk pelanggan korporasi sebagai fasilitas pendukung bisnis utama korporasi.
Sehingga pengembang penyedia layanan IoT harus lebih mengedukasi pemilik
industri/korporasi daripada objek IoT yang biasanya berupa perangkat pasif.
Selain itu untuk unit industri yang sejenis akan dapat dibangun layanan IoT
yang berbeda, tergantung minat dan kebutuhan masing-masing industri.
Diperkirakan ada 50 milyar perangkat di seluruh dunia yang perlu dihubungkan
dengan IoT pada tahun 2020.
Kendala
pertumbuhan bisnis IoT adalah ketersediaan infrastruktur teknologi jaringan
akses yang masih mahal dan penggunaan daya yang besar. Bila menggunakan
jaringan berbasis kabel terkendala pada penggelaran jaringan, sedangkan bila
berbasis nirkabel terkendala jangkauan yang terbatas untuk penggunaan teknologi
Wi-Fi atau penomoran untuk penggunaan teknologi seluler.
Sejak
tahun 2013 telah dikembangkan teknologi akses untuk mengatasi kelemahan Wi-Fi
pada jarak jangkauan dan seluler terkait dengan penomoran serta penggunaan
daya, yaitu teknologi Low Power Wide Area Network (LPWAN). Saat ini
teknologi LPWAN yang berkembang pesat adalah SigFox dan Low Range WAN (LoRa
WAN) untuk yang tidak berlisensi dan narrow band IoT (NB – IoT), long term
evolution M (LTE-M) untuk yang berlisensi. Teknologi LPWAN memiliki
karakteristik daya yang rendah sehingga umur baterai lama, jangkauan yang cukup
luas, kecepatan data rendah, interoperability, kemudahan aktifasi perangkat, standar terbuka, dan masif.
Harga perangkat LPWAN yang murah sangat mendukung penggelaran bisnis IoT yang
bersifat masif.
Bisnis
IoT berkembang sangat cepat, dimana banyak diciptakan perangkat IoT penunjang
kebutuhan hidup manusia dan industri untuk kemudahan, kenyamanan, transparansi,
dan ketersediaan baik dalam hidup sehari hari atau proses bisnis dalam
industri. Saat ini sedang gencarnya dikembangkan konsep kota pintar dalam
menyediakan fasilitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi
telekomunikasi, informasi, dan komputer (TIK), dimana ini mempermudah
masyarakat menikmati layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Pengembangan kota pintar masih sebatas menyediakan aplikasi untuk mempermudah
layanan kepada masyarakat, belum menyangkut ketersediaan infrastruktur
utilitas.
Berkembangnya
teknologi IoT berbasis LPWAN akan dapat mendorong peningkatan pelayanan oleh
operator utilitas listrik, gas, air, serta lain-lain kepada pengguna dengan
diterapkan perangkat meter pintar. Kehadiran LPWAN akan mendorong “booming” bisnis IoT oleh penyedia layanan
utilitas dalam mendukung kota pintar.
Salah
satu untuk menjamin keberlangsungan bisnis IoT berbasis LPWAN adalah alokasi
frekuensi dan persyaratan teknis yang sesuai. Alokasi frekuensi untuk LoRa WAN
dan SigFox adalah pada frekuensi Industrial,
Scientific, and Medical (ISM) tidak berlisensi. Di Indonesia
alokasi frekuensi untuk LPWAN belum secara spesifik dialokasikan, tetapi
menurut PM 35/2015 LPWAN dialokasikan sebagai Short
Range Device (SRD) pada pita frekuensi 923 – 925
MHz. Sedangkan NB IoT dialokasikan pada pita frekuensi seluler.
Menurut
PM 17/2005, bila dikatagorikan sebagai berlisensi maka penggunaan pita
frekuensinya akan berupa ijin pita frekuensi yang berbayar. Sedangkan untuk
LoRa WAN dan SigFox dikatagorikan sebagai ijin kelas, artinya perangkat
berbasis LoRa WAN maupun SigFox harus mendapatkan sertifikat perangkat dari KEMENKOMINFO, sedang pengguna tidak perlu mengajukan ijin
penyelenggaraan, dan operator penyelenggara melaporkan penyelenggaraan kepada
regulator.
Di
masa mendatang diperkirakan penggunaan LoRa WAN maupun SigFox akan semakin
bertambah banyak. Di satu sisi teknologi LPWAN berpeluang besar digunakan oleh
penyedia jasa utilitas seperti PLN untuk penyediaan listrik, PDAM untuk
penyediaan air bersih, dan PGN menyediakan gas. Belum lagi peluang
penggunaannya oleh instansi pemerintah untuk menunjang implementasi kota
pintar.
Bila
seluruh penyelenggara penyedia jasa utilitas menggunakan spektrum frekuensi
tidak berlisensi yang sama akan sangat sesak yang dapat menurunkan kualitas
layanan karena level interferensi yang makin tinggi ketika jumlah pengguna
makin banyak ditambah kehadiran pengguna layanan IoT berbasis LPWAN dari bisnis
lain. Sehingga regulator harus mengalokasikan spektrum khusus untuk penggunaan
teknologi LPWAN oleh penyedia jasa utilitas nasional dan pemda.
Alokasi
spektrum khusus untuk operator utilitas nasional diharapkan dikenakan ijin pita
dengan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang terjangkau, agar mampu
memberikan layanan yang memadai tanpa memungut biaya besar dari pelanggan.
Karena penggunaan teknologi LPWAN adalah untuk fasilitas layanan kepada
pelanggan sedangkan bisnis utama dari operator utilitas nasional adalah
menyediakan jasa utilitas kepada pelanggan. Penentuan besaran biaya lisensi
(BHP frekuensi) perlu diperhitungkan matangmatang agar mampu mendorong
pertumbuhan kualitas layanan yang makin baik. Besaran BHP frekuensi juga harus
memperhitungkan untuk penggelaran LPWAN lain seperti NB IoT/LTE-M yang
menggunakan frekuensi licensed, agar ada kesetaraan dan fairness dalam
penerapannya. Regulasi alokasi frekuensi untuk teknologi LPWAN baik untuk
unlicensed dan unlicensed frekuensi telah ditunggu oleh pengguna, industri dan
operator.
Kehadiran
teknologi LPWAN sebagai teknologi akses untuk layanan IoT diperkirakan akan
melahirkan peluang bisnis seperti pada meter digital untuk menunjang implementasi utilitas pintar oleh
operator utilitas nasional. Untuk mengantisipasi peluang bisnis ini para
industri perangkat meter harus menyamakan visi menghasilkan perangkat meter
digital dua arah yang berkualitas tinggi, menghasilkan standar
teknis
yang baik, menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Para pelaku industri perangkat
meter digital perlu bernaung di bawah suatu organisasi nirlaba pengguna
teknologi LPWAN untuk sama-sama menangkap peluang
bisnis dalam iklim kompetisi yang sehat.
Organisasi
nirlaba ini harus mampu meningkatkan kemampuan para pelaku industri mengimplementasikan
teknologi LPWAN secara baik dan sebagai wahana para pelaku industri dalam
bertukar pengalaman. Organisasi ini pula harus mampu mengeluarkan rekomendasi
teknis dan standar yang baik yang dapat digunakan oleh seluruh pelaku bisnis.
Dengan pelaku industri perangkat meter digital telah siap, maka peluang besar
“booming” IoT dapat dinikmati oleh industri dalam negeri sendiri.
Bisnis
IoT akan menciptakan peluang di bidang aplikasi, storage, big data, dan
lain-lain. Sehingga peluang besar bagi industri dalam negeri bisa menjadi
tuan di negeri sendiri dan menikmati manisnya “booming” bisnis IoT. Untuk
melindungi industri perangkat IoT dalam negeri perlu digodok masak-masak
standar perangkat melalui tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau standar nasional
Indonesia (SNI). Tetapi jangan sampai penentuan regulasi TKDN atau SNI akan
menghambat industri dalam negeri berkembang. Oleh karena itu pihak terkait
perlu mengajak industri untuk bersama-sama menentukan bobot TKDN atau SNI yang
bisa digapai oleh industri dalam negeri. Adanya TKDN dan SNI akan mendorong
industri.