Menangkap Peluang "Booming" Bisnis IoT Berbasis LPWAN

Screen_Shot_2021-01-06_at_12_45_03.png
Share

Komponen pembangun industri internet of things (IoT) adalah sensor, aktuator, sistem embedded, jaringan komunikasi, aplikasi, dan storage. Saat ini bisnis IoT dalam taraf tumbuh pada lingkungan industri yang masih terbatas belum menjadi masif.

Karakteristik industri IoT adalah unik, dimana tidak untuk menyasar pelanggan retail tetapi untuk pelanggan korporasi sebagai fasilitas pendukung bisnis utama korporasi. Sehingga pengembang penyedia layanan IoT harus lebih mengedukasi pemilik industri/korporasi daripada objek IoT yang biasanya berupa perangkat pasif. Selain itu untuk unit industri yang sejenis akan dapat dibangun layanan IoT yang berbeda, tergantung minat dan kebutuhan masing-masing industri. Diperkirakan ada 50 milyar perangkat di seluruh dunia yang perlu dihubungkan dengan IoT pada tahun 2020.  

Kendala pertumbuhan bisnis IoT adalah ketersediaan infrastruktur teknologi jaringan akses yang masih mahal dan penggunaan daya yang besar. Bila menggunakan jaringan berbasis kabel terkendala pada penggelaran jaringan, sedangkan bila berbasis nirkabel terkendala jangkauan yang terbatas untuk penggunaan teknologi Wi-Fi atau penomoran untuk penggunaan teknologi seluler. 

Sejak tahun 2013 telah dikembangkan teknologi akses untuk mengatasi kelemahan Wi-Fi pada jarak jangkauan dan seluler terkait dengan penomoran serta penggunaan daya, yaitu teknologi Low Power Wide Area Network (LPWAN).  Saat ini teknologi LPWAN yang berkembang pesat adalah SigFox dan Low Range WAN (LoRa WAN) untuk yang tidak berlisensi dan narrow band IoT (NB – IoT), long term evolution M (LTE-M) untuk yang berlisensi. Teknologi LPWAN memiliki karakteristik daya yang rendah sehingga umur baterai lama, jangkauan yang cukup luas, kecepatan data rendah, interoperability, kemudahan aktifasi perangkat, standar terbuka, dan masif. Harga perangkat LPWAN yang murah sangat mendukung penggelaran bisnis IoT yang bersifat masif. 

Bisnis IoT berkembang sangat cepat, dimana banyak diciptakan perangkat IoT penunjang kebutuhan hidup manusia dan industri untuk kemudahan, kenyamanan, transparansi, dan ketersediaan baik dalam hidup sehari hari atau proses bisnis dalam industri. Saat ini sedang gencarnya dikembangkan konsep kota pintar dalam menyediakan fasilitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi, informasi, dan komputer (TIK), dimana ini mempermudah masyarakat menikmati layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pengembangan kota pintar masih sebatas menyediakan aplikasi untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, belum menyangkut ketersediaan infrastruktur utilitas.

Berkembangnya teknologi IoT berbasis LPWAN akan dapat mendorong peningkatan pelayanan oleh operator utilitas listrik, gas, air, serta lain-lain kepada pengguna dengan diterapkan perangkat meter pintar. Kehadiran LPWAN akan mendorong booming” bisnis IoT oleh penyedia layanan utilitas dalam mendukung kota pintar.

Antisipasi Regulator

Salah satu untuk menjamin keberlangsungan bisnis IoT berbasis LPWAN adalah alokasi frekuensi dan persyaratan teknis yang sesuai. Alokasi frekuensi untuk LoRa WAN dan SigFox adalah pada frekuensi Industrial, Scientific, and Medical (ISM) tidak berlisensi. Di Indonesia alokasi frekuensi untuk LPWAN belum secara spesifik dialokasikan, tetapi menurut PM 35/2015 LPWAN dialokasikan sebagai Short Range Device (SRD) pada pita frekuensi 923 – 925 MHz. Sedangkan NB IoT dialokasikan pada pita frekuensi seluler. 

Menurut PM 17/2005, bila dikatagorikan sebagai berlisensi maka penggunaan pita frekuensinya akan berupa ijin pita frekuensi yang berbayar. Sedangkan untuk LoRa WAN dan SigFox dikatagorikan sebagai ijin kelas, artinya perangkat berbasis LoRa WAN maupun SigFox harus mendapatkan sertifikat perangkat dari KEMENKOMINFO, sedang pengguna tidak perlu mengajukan ijin penyelenggaraan, dan operator penyelenggara melaporkan penyelenggaraan kepada regulator.

Di masa mendatang diperkirakan penggunaan LoRa WAN maupun SigFox akan semakin bertambah banyak. Di satu sisi teknologi LPWAN berpeluang besar digunakan oleh penyedia jasa utilitas seperti PLN untuk penyediaan listrik, PDAM untuk penyediaan air bersih, dan PGN menyediakan gas. Belum lagi peluang penggunaannya oleh instansi pemerintah untuk menunjang implementasi kota pintar. 

Bila seluruh penyelenggara penyedia jasa utilitas menggunakan spektrum frekuensi tidak berlisensi yang sama akan sangat sesak yang dapat menurunkan kualitas layanan karena level interferensi yang makin tinggi ketika jumlah pengguna makin banyak ditambah kehadiran pengguna layanan IoT berbasis LPWAN dari bisnis lain. Sehingga regulator harus mengalokasikan spektrum khusus untuk penggunaan teknologi LPWAN oleh penyedia jasa utilitas nasional dan pemda. 

Alokasi spektrum khusus untuk operator utilitas nasional diharapkan dikenakan ijin pita dengan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang terjangkau, agar mampu memberikan layanan yang memadai tanpa memungut biaya besar dari pelanggan. Karena penggunaan teknologi LPWAN adalah untuk fasilitas layanan kepada pelanggan sedangkan bisnis utama dari operator utilitas nasional adalah menyediakan jasa utilitas kepada pelanggan. Penentuan besaran biaya lisensi (BHP frekuensi) perlu diperhitungkan matangmatang agar mampu mendorong pertumbuhan kualitas layanan yang makin baik. Besaran BHP frekuensi juga harus memperhitungkan untuk penggelaran LPWAN lain seperti NB IoT/LTE-M yang menggunakan frekuensi licensed, agar ada kesetaraan dan fairness dalam penerapannya. Regulasi alokasi frekuensi untuk teknologi LPWAN baik untuk unlicensed dan unlicensed frekuensi telah ditunggu oleh pengguna, industri dan operator.

Kesiapan Industri

Kehadiran teknologi LPWAN sebagai teknologi akses untuk layanan IoT diperkirakan akan melahirkan peluang bisnis seperti pada meter digital untuk menunjang implementasi utilitas pintar oleh operator utilitas nasional. Untuk mengantisipasi peluang bisnis ini para industri perangkat meter harus menyamakan visi menghasilkan perangkat meter digital dua arah yang berkualitas tinggi, menghasilkan standar 

teknis yang baik, menciptakan iklim kompetisi yang sehat. Para pelaku industri perangkat meter digital perlu bernaung di bawah suatu organisasi nirlaba pengguna teknologi LPWAN untuk sama-sama menangkap peluang bisnis dalam iklim kompetisi yang sehat. 

Organisasi nirlaba ini harus mampu meningkatkan kemampuan para pelaku industri mengimplementasikan teknologi LPWAN secara baik dan sebagai wahana para pelaku industri dalam bertukar pengalaman. Organisasi ini pula harus mampu mengeluarkan rekomendasi teknis dan standar yang baik yang dapat digunakan oleh seluruh pelaku bisnis. Dengan pelaku industri perangkat meter digital telah siap, maka peluang besar “booming” IoT dapat dinikmati oleh industri dalam negeri sendiri.  

Bisnis IoT akan menciptakan peluang di bidang aplikasi, storage, big data, dan lain-lain. Sehingga peluang besar bagi industri dalam negeri bisa menjadi tuan di negeri sendiri dan menikmati manisnya “booming” bisnis IoT. Untuk melindungi industri perangkat IoT dalam negeri perlu digodok masak-masak standar perangkat melalui tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau standar nasional Indonesia (SNI). Tetapi jangan sampai penentuan regulasi TKDN atau SNI akan menghambat industri dalam negeri berkembang. Oleh karena itu pihak terkait perlu mengajak industri untuk bersama-sama menentukan bobot TKDN atau SNI yang bisa digapai oleh industri dalam negeri. Adanya TKDN dan SNI akan mendorong industri.